semuanya :

" all about womens "

Senin, 13 Desember 2010

" Aborsi menurut agama dan pancasila”


BAB I
PENDAHULUAN 

 LATAR BELAKANG MASALAH
Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
 Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
 Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20

juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.
TUJUAN
makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mandiri pada mata kuliah pendidikan pancasila dan sebagai persyaratan utuk mengikuti ujian akhir smester .
Dalam pembuatan makalah ini, saya akan menjelaskan aborsi menurut medis dan penjelasan dari masalah-masalah aborsi dalam segi/aspek agama islam dan dalam segi/aspek pancasila .
Dalam makalah , saya akan menjelaskan secara mendetail apa itu aborsi, metode-metode yang digunakan, efek-efek dan resiko-resiko, jenis-jenis aborsi, alasan dilakukannya aborsi. Dan hukum aborsi dalam Islam ?
Dan di akhir , saya akan melampirkan contoh kasus aborsi pada bayi lahir cacat ?

                                          BAB II      
                               PERMASALAHAN

Setiap tahunnya di Indonesia, berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang
tidak direncanakan, dan sebagian besar dari perempuan tersebut memilih untuk
mengakhiri kehamilan mereka, walaupun dalam kenyataanya aborsi secara umum adalah
illegal. Seperti di negara-negara berkembang lainnya dimana terdapat stigma dan
pembatasan yang ketat terhadap aborsi, perempuan Indonesia sering kali mencari bantuan
untuk aborsi melalui tenaga-tenaga nonmedis yang menggunakan cara-cara antara lain
dengan
meminum ramuan-ramuan yang berbahaya dan melakukan pemijatan penguguran
kandungan yang membahayakan.

Pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan bahwa sekitar dua juta aborsi
terjadi.1 Angka ini dihasilkan dari penelitian yang dilakukan berdasarkan
sampel yang diambil dari fasilitasfasilitas kesehatan di 6 wilayah, dan juga
termasuk jumlah aborsi spontan yang tidak diketahui jumlahnya walaupun
dalam hal ini diperkirakan jumlahnya kecil. Walaupun demikian, estimasi aborsi
dari penelitian tersebut adalah estimasi yang paling komprehensif yang terdapat
di Indonesia sampai saat ini. Estimasi aborsi berdasarkan penelitian ini adalah
angka tahunan aborsi sebesar 37 aborsi untuk setiap 1,000 perempuan usia
reproduksi (15-49 tahun). Perkiraan ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan
negara-negara lain di Asia: dalam skala regional sekitar 29 aborsi terjadi untuk
setiap 1,000 perempuan usia reproduksi. Sementara tingkat aborsi yang diinduksi
tidak begitu jelas, namun terdapat bukti bahwa dari 4.5 juta kelahiran yang terjadi
setiap tahunnya di Indonesia pada waktu sekitar waktu penelitian tersebut
dilakukan, 760,000 (17%) dari kelahiran yang terjadi adalah kelahiran yang tidak
diinginkan atau tidak direncanakan 
Angka kejadian abortus sulit didapatkan karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
-           WHO memperkirakan di Asia Tenggara terdapat 4,2 juta abortus setiap tahunnya, termasuk di Indonesia yaitu sekitar 750.000 - 1,5 juta.
-          Dari sekitar 1 juta wanita Indonesia yang melakukan aborsi setiap tahunnya, sekitar 50 % berstatus belum menikah, 10-21% diantaranya dilakukan oleh remaja, 8-10% kegagalan KB dan 2-3 % kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah
Maka , Dalam makalah ini saya akan membahas masalah-masalah dalam dunia aborsi. Dalam masalah-masalah ini terdapat dua sudut pandang, yaitu dari segi agama dan dari segi pancasila .
AGAMA
Dalam segi agama islami ( qurani ), masalah yang saya angkat ialah sebagai berikut:
1.      Apakah definisi/pengertian dari aborsi?
2.      Alasan dilakukannya Aborsi ?
3.      tahapan janin ?
4.      hukum aborsi dalam Islam ?
  1. Bagaimana Islam Memandang Aborsi?
  1. Fatwa MUI ?
 PANCASILA

Dalam segi/aspek pancasila, masalah yang saya angkat ialah sebagai berikut:
1.      Aborsi menurut butir pancasila
2.      Pengaturan oleh pemerintah Indonesia
3.      Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis
  1. Tinjauan hukum pidana aborsi
Serta saya akan mengupas tentang metode-metode, efek dan resiko dari tindakan aborsi
Dan lampiran tentang beberapa study kasus tentang aborsi .

BAB III
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ABORSI

Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi, gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
B. PENYEBAB ABORTUS
Secara garis besar ada 2 hal penyebab Abortus, yaitu :
1.     Maternal.
Penyebab secara umum
1. Infeksi akut
• virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
• Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
• Parasit, misalnya malaria
2. Infeksi kronis
  • Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
  • Tuberkulosis paru aktif.
  • Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll

2.     Janin
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta.

C. ETIOLOGI

Pada kehamilan muda abortus tidak jarang didahului oleh kematian mudigah.
Sebaliknya pada kehamilan lebih lanjut biasanya janin dikeluarkan dalam keadaan
masih hidup. Hal-hal yang menyebabkan abortus dapat disebabkan oleh hal-hal
berikut ini:

a. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi dapat menyebabkan kematian janin atau
cacat kelainan berat biasanya menyebabkan kematian mudigah pada hamil
muda. Faktor-faktor yang menyebabkan kelainan dalam pertumbuhan ialah
sebagai berikut:
- Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi X.
- Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna.
- Pengaruh dari luar akibat radiasi, virus, obat-obatan.

b. Kelainan pada plasenta misalnya endarteritis dapat terjadi dalam villi koriales
dan menyebabkan oksigenisasi plasenta terganggu, sehingga menyebabkan
gangguan pertumbuhan dan kematian janin.

c. Penyakit Ibu
Penyakit mendadak seperti pneumonia, tifus abdominalis, anemia berat, dan
keracunan.

d. Kelainan Traktus Genetalis
Mioma uteri, kelainan bawaan uterus dapat menyebabkan abortus. Sebab lain
abortus dalam trisemester ke 2 ialah servik inkompeten yang dapat disebabkan
oleh kelemahan bawaan pada serviks, dilatari serviks berlebihan, konisasi,
amputasi atau robekan serviks luar yang tidak dijahit.

 D. ALASAN ABORTUS PROVOKATUS
Abortus Provokatus ialah tindakan memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat sebagai berrikut:
·         Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
·         Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
·         Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
·         Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
·         Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
·         Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
·         Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
·         Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
·         Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
·         Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
·         Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus harus berkonsultasi dengan psikiater.

E. PATOGENESIS

Pada awal abortus terjadi pendarahan dalam desidua basalis, kemudian diikuti
oleh nekrosis jaringan disekitarnya yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan
dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk
mengeluarkan benda asing tersebut. Pada kehamilan kurang dari 8 minggu vili
korialis belum menembus desidua secara dalam, jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan
seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu penembusan sudah lebih dalam
hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak pendarahan.
Pada kehamilan lebih 14 minggu, janin dikeluarkan lebih dahulu dari pada
plasenta. Pendarahan tidak banyak jika plasenta segera dilepas dengan lengkap.
Peristiwa abortus ini menyerupai persalinan dalam bentuk miniatur. Hasil konsepsi
pada abortus dapat dikeluarkan dalam berbagai bentuk. Ada kalanya kantong amnion
kosong atau tampak kecil tanpa bentuk yang jelas, mungkin pula janin telah mati
lama, mola kruenta, maserasi, fetus kompresus.

F. MANIFESTASI KLINIK

Manifestasi klinik abortus antara lain:
- Terlambat haid atau amenote kurang dari 20 minggu
- Pada pemeriksaan fisik: keadaan umum tampak lemah atau kesadaran
menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau
cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat.
- Pendarahan pervaginaan, mungkin disertai keluarnya jaringan hasil
konsepsi.
- Rasa mulas atau keram perut didaerah atas simfisis, sering disertai nyeri
pinggang akibat kontraksi uterus.
- Pemeriksaan Ginekologi
a. Inspeksi Vulva: Pendarahan pervaginaan ada atau tidaknya jaringan
hasil konsepsi, tercium atau tidak bau busuk dari vulva.
b. Inspekulo: Pendarahan dari kavum uteri, ostium uteri terbuka atau sudah
tertutup ada atau tidaknya jaringan keluar dari ostium, ada atau tidaknya
cairan atau jaringan berbau busuk dari ostium.
c. Colok Vagina: Porsio terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak
jaringan dalam kavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia
kehamilan, tidak nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan
adneksa, kaum douglasi tidak menonjol dan tidak nyeri.

G. DIAGNOSA

Diagnosa meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan status psikiatri,
pemeriksaan penunjang.
1. Anamnesa
Anamnesa dilakukan untuk mencari etiologi dari abortus. Dengan
anamnesa yang telita dan menjurus maka akan dikembangkan. Pemikiran
mengenai pemeriksaan selanjutnya yang dapat memperkuat dugaan kita
pada suatu etiologi yang mendasari terjadinya abortus. Hal ini akan
berpengaruh juga pada rencana terapi yang akan dilakukan sesuai dengan
etologinya.
2. Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi status interna umum status obstetri.
Pada pemeriksaan fisik dapat ditemukan manifestasi klinis yang
mengarah pada suatu gejala abortus seperti yang sudah dijelaskan diatas.
3. Pemeriksaan Penunjang
A. Pemeriksaan laboratorium darah lengkap, hematokrit, golongan
darah, serta reaksi silang analisis gas darah, kultur darah,
terresistensi.
B. Tes kehamilan: positif jika janin masih hidup, bahkan 2-3 minggu
setelah abortus.
C. Pemeriksaan dopler atau USG untuk menentukan apakah janin
masih hidup.
D. Pemeriksaan kadar fibrinogen darah pada missed abortion.
 
H. PENATALAKSANAAN

Penatalaksanaan diberikan sesuai dengan etiologi yang mendasari timbulnya
suatu abortus.
Penatalaksanaan Umum:
- Istirahat baring, tidur berbaring merupakan unsur penting dalam
pengobatan, karena cara ini menyebabkan bertambahnya aliran darah ke
uterus dan berkurangnya rangsang mekanik.
- Pada kehamilan lebih dari 12 minggu diberikan infus oksitosin dimulai 8
tetes permenit dan naikkan sesuai kontraksi uterus.
- Bila pasien syok karena pendarahan berikan infus ringer taktat dan selekas
mungkin tranfusi darah.
Medikamentosa:
1. Simptomatik : Analgesic (a5, metenamat) 500 gram (3x1)
2. Antibiotik : Amoksilin 500 mg (3x1)
3. Education : Kontrol 3-4 hari setelah keluar / setelah keluar dari rumah sakit.

I. PROGNOSA

Mayoritas pada penderita yang mengalami abortus mempunyai prognosa yang
tergantung pada cepat atau tidaknya kita mendiagnosa dan mencari etiologinya.
Komplikasi yang sering ditimbulkan antara lain adalah:
- Pendarahan
- Perforasi
- Syok, infeksi
- Pada Missed abortion dengan refensi lama hasil konsepsi dapat
terjadi kelainan pembekuan darah.

                                             BAB IV
  ABORSI DITINJAU DARI
SUDUT MEDIS  

ABORSI DARI SUDUT MEDIS

Menurut batasan atau definisi, aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan dimana buah kehamilan itu tidak mempunyai kemungkinan hidup di luar kandungan. Sedangkan dunia kedokteran berpendapat bahwa janin yang lahir dengan berat badan yang sama atau kurang dari 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan, meskipun ada laporan kedokteran yang menyatakan bahwa ada janin di bawah 500 gram yang dapat hidup. Karena janin dengan berat badan 500 gram sama dengan usia kehamilan 20 minggu, maka kelahiran janin dibawah 20 minggu tersebut sebagai aborsi.
Ada negara tertentu yang memakai batas 1000 gram sebagai aborsi, menurut Undang-Undang di Indonesia, kematian janin di bawah 1000 gram tidak perlu dilaporkan dan dapat dikuburkan di luar Tempat Pemakaman Umum.
Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia, sedang aborsi buatan adalah hasil dari perbuatan manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan pengguguran. Abortus yang terjadi pada usia kehamilan di bawah 12 minggu disebut abortus dini.
Abortus Spontaneus
Insiden abortus spontan diperkirakan 10% dari seluruh kehamilan. Namun angka ini mempunyai dua kelemahan, yaitu kegagalan untuk menghitung abortus dini yang tidak terdeteksi, serta aborsi ilegal yang dinyatakan sebagai abortus spontan.
Insiden abortus spontan sulit untuk ditentukan secara tepat, karena sampai sekarang belum diterapkan kapan sebenarnya dimulainya kehamilan? Apakah penetrasi sperma kedalam sel telur sudah merupakan kehamilan? Apakah pembelahan sel telur yang telah dibuahi berarti mulainya kehamilan? Atau kehamilan dimulai setelah blastocyst membenamkan diri kedalam decidua? Atau setelah janin “bernyawa”?
Dengan pemeriksaan tes yang dapat mendeteksi Human Chorionic Gonadotropin maka frekuensi abortus akan menjadi lebih tinggi (20% – 62%).
1. Penyebab abortus spontan
Lebih dari 80% abortus terjadi pada usia kehamilan 12 minggu. Setengah di antaranya disebabkan karena kelainan kromosom. Resiko terjadinya abortus meningkat dengan makin tingginya usia ibu serta makin banyaknya kehamilan. Selain itu kemungkinan terjadinya abortus bertambah pada wanita yang hamil dalam waktu tiga bulan setelah melahirkan.
Pada abortus dini, pengeluaran janin/embrio biasanya didahului dengan kematian janin/embrio. Sedangkan abortus pada usia yang lebih lanjut, biasanya janin masih hidup sebelum dikeluarkan.
·         Kelainan Pertumbuhan Zygote.
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta. Ternyata 50% – 60% dari abortus ini berhubungan dengan kelainan kromosom.
·         Faktor Ibu.
Penyakit pada ibu biasanya terjadi pada janin dengan kromosom yang normal, paling banyak pada usia kehamilan 13 minggu. Beberapa macam infeksi bakteria atau virus dapat menyebabkan abortus. Penyakit ibu yang kronis biasanya tidak menyebabkan abortus, meskipun dapat menyebabkan kematian janin pada usia yang lebih lanjut atau menyebabkan persalinan prematur. Kelainan pada uterus (rahim) dapat menyebabkan abortus spontan.
2. Pembagian abortus spontan
·         Abortus Imminens (threatened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi. Dalam hal demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.
·         Abortus Incipiens (inevitable abortion), artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada di dalam rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
·         Abortus Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak fatal, untuk pengobatan perlu dilakukan pengosongan rahim secepatnya.
·         Abortus Completus, yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan.
·         Missed Abortion. Istilah ini dipakai untuk keadaan dimana hasil pembuahan yang telah mati tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau lebih. Penderitanya biasanya tidak menderita gejala, kecuali tidak mendapat haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain.
Abortus Therapeuticus
Abortus therapeuticus adalah pengakhiran kehamilan pada saat dimana janin belum dapat hidup demi kepentingan mempertahankan kesehatan ibu. Menurut Undang-Undang di Indonesia tindakan ini dapat dibenarkan. Keadaan kesehatan ibu yang membahayakan nyawa ibu dengan adanya kehamilan adalah penyakit jantung yang berat, hypertensi berat, serta beberapa penyakit kanker.
Di beberapa negara, termasuk dalam kategori ini adalah kehamilan akibat perkosaan atau insect, dan pada keadaan dimana bayi yang dikandungnya mempunyai cacat fisik atau mental yang berat. Di negara-negara Eropa, aborsi diperbolehkan apabila ibu menderita campak Jerman (German Measles) pada trimester pertama.
Elective Abortion
Aborsi sukarela adalah pengakhiran kehamilan pada saat janin belum dapat hidup namun bukan karena alasan kesehatan ibu atau janin. Pada masa kini, aborsi jenis inilah yang paling sering dilakukan. Di Amerika Serikat, terjadi satu aborsi sukarela untuk tiap 3 janin lahir hidup.
Eugenic Abortion:
pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat

                                        BAB V
     ABORSI DITINJAU DARI
             SUDUT AGAMA ISLAM ( QURANI ) 

1. Pengertian Aborsi menurut Agama

Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan)) . Aborsi secara terminology adalah keluarnya hasil konsepsi (janin, mudgah) sebelum bisa hidup sendiri (viable) ) atau Aborsi didefenisikan sebagai berakhirnya kehamilan, dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita / akibat penyakit biomedis intenal atau sengaja melalui campur tangan manusia) .
Dari defenisi diatas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua aborsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan moral dan kemanusiaan dengan kata lain tidak semua aborsi merupakan kejahatan. Aborsi yang terjadi secara spontan akibat kelainan fisik pada perempuan (Ibu dari janin) / akibat penyakit biomedis internal disebut “keguguran”, yang dalam hal ini tidak terjadi kontroversi dalam masyarakat atau dikalangan fuqaha, sebab dianggap terjadi tanpa kesengajaan dan terjadi diluar kehendak manusia.

Berbeda dengan aborsi yang disengaja atau akibat campur tangan manusia, yang jelas-jelas merupakan tindakan yang “menggugurkan” yakni; perbuatan yang dengan sengaja membuat gugurnya janin. Dalam hal ini, menggugurkan menimbulkan kontroversi dan berbagai pandangan tentang “boleh” dan “tidak boleh” nya menggugurkan kandungan.
2. Alasan dilakukannya Aborsi
 Banyak dalih yang dijadikan alasan untuk melakukan aborsi, beberapa alasan tersebut antara lain:
a.  Terdapat kemungkinan janin lahir dengan cacat yang diturunkan secara genetic). Penyakit kelainan genetic biasanya disebut “down syndrome”, yang diturunkan melalui gen orang tuanya. Pada umumnya ini terjadi karena kedua orang tuanya bersaudara artinya mereka memiliki hubungan famili dekat, sehingga kemungkinan besar memiliki gen bawaan yang sama yang ketika dikawinkan akan melahirkan kelainan genetic.
Alasan diatas bukanlah alasan yang bisa diterima, sebab pencegahan sesuatu bukanlah dari buahnya, melainkan dari akarnya. Artinya, bukan janin itu yang harus digugurkan, tapi perkawinan antar saudaralah yang harus dicegah. Dalam sebuah hadist Rosulallah SAW bersabda : “Nikahilah suku yang jauh (bukan famili) untuk menghindari keturunan yang lemah. Dan anak-anak muda, jika engkau mampu menikah, menikahlah!”.

b. Ditakuti atau dicurigai adanya cacat bawaan lahir). Retardasi mental (keterbelakangan mental), yang dibawa sejak lahir banyak ditimbulkan oleh kebiasaan si Ibu mengkonsumsi alcohol. Maka, jelas kebiasaan Si Ibulah yang harus diubah dan dibenarkan, bukan janin yang harus digugurkan.

c. Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti pasangan. Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak dibenarkan.
 Semua alasan diatas, merupakan kesimpulan dari angket Asosiasi kesehatan Afrika selatan kepada dar al-Ifta’ di Riyadh, arab Saudi, yang membuat lahirnya fatwa dari dar al-ifta’ bahwa tindakan aborsi dengan alasan janin cacat tidak dibolehkan) .

Ada dua alasan lain yang dikemukakan oleh yayasan kesehatan perempuan dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam hal menyuarakan perlunya legalisasi aborsi diIndonesia melalui RUU perubahan UU No. 23/1992.

Pertama, demi mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) akibat aborsi yang tidak aman/illegal oleh tenaga-tenaga medis yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai yang sering menimbulkan kematian. Maka, aborsi yang tidak aman harus diubah menjadi aborsi yang aman (safe abortion) yang dilakukan oleh tenaga medis yang professional bukan oleh tenaga medis yang tidak professional) Oleh karena itu menurut mereka, aborsi harus diatur dalam UU, termasuk yang boleh membantu melakukan aborsi seperti: dokter-dokter yang khusus, yang terkualifikasi untuk melalukan aborsi agar tidak menimbulkan kematian.

Yang menjadi permasalahan seharusnya bukanlah yang membantu melakukan aborsi/ terkualifikasi atau tidaknya pembantu pelaku aborsi, tapi “Aborsi” itu sendiri, yang jelas-jelas melanggar hak si janin untuk hidup dan terlahir sebagai manusia. Selain itu dipandang dari sudut Moral, aborsi adalah perbuatan amoral yang seharusnya tidak dibolehkan dan tidak dilegalisasi. Dalam islam, konsep safe abortion adalah batil, sebab aborsi tetap haram walaupun aman) .

Kedua, yang menjadi alasan perlunya aborsi dilegalkan adalah kebutuhan untuk adanya alternative bagi warga Negara dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan. M.Siddiq Al-jawi menyatakan dalam seminar tersebut bahwa alasan kedua yang dikemukakan tersebut merupakan alasan amoral, sebab hal tersebut sama artinya dengan mendukung perzinaan. Dikatakan oleh beliau bahwa setiap suami-istri lazimnya mengharapkan keturunan, itu artinya mereka mengharapakan adanya kehamilan. Lalu bagaiman dengan kehamilan yang tidak diinginkan?, jawabannya adalah kehamilan tersebut karena adanya hubungan diluar nikah (zina), yang jelas sangat tidak mengharapkan kehamilan. Apapun dalihnya, yang dinyatakan sebagai alasan kedua perlunya legalisasi aborsi, sangat bertentangan dengan islam yang mengharamkan perzinaan.
firman Allah SWT dalam QS.Al-Isra':32 artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".

3. Tahapan Janin
Istilah janin dalam bahasa arab secara harfiah berarti sesuatu yang diselubungi atau ditutupi, dari arti tersebut memiliki makna bahwa janin berada pada tempat terselubung dan terbentuk disana, yakni dalam rahim seorang wanitadari saat pembuahan samapi mada masa kelahiran.
Allah SWT berfirman dalam Al-qur'an yang Artinya:
"orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunanNya. Dan Dia lebih mengetahui mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa".( QS. An-najm: 32)
Secara hukum ada 3 (tiga) pendapat tentang definisi janin, yaitu ) :
a) Janin artinya sesuatu yang berada dalam rahim.
b) Imam syafi’i menyatakan bahwa janin adalah ketika tahapan mudghah (gumpalan darah) dengan ‘alaqoh (sesuatu yang melekat) sudah dapat dibedakan.
c) Al-Nuwayri berpendapat, Istilah janin digunakan bagi sesuatu yang terdapat dalam rahim yang telah dihembuskan ruh padanya.

Analisis Ilmiah mengenai tahapan janin
Menurut analisi Ilmiah, tahap pertama dari janin adalah “zigot”, yakni ovum yang telah dibuahi sperma dalam saluran telur wanita (falopi) selama tiga hari. Selanjutnya akan terjadi pembelahan sel dengan cepat yang disebut “blastosis” atau dikenal juga dengan istilah penanaman dalam rahim, ini merupakan tahap kedua. Tahap ketiga, terbentuknya “embrio”, terjadi setelah 2 (dua) minggu dari proses pembuahan, pada tahap embrio ini terjadi pembedaan organ. Kemudian, menjelang minggu keenam akan terjadi penyempurnaan semua organ internal yang belum sempurna. Tahap akhir adalah “janin”, yang akan terbentuk setelah 8 (delapan) minggu samapi masa kelahiran .

Tahapan janin menurut analisis Al-Qur’an

Tahapan janin dalam Al-Qur’an, dijelaskan berkali-kali oleh Allah dalam Firman-Nya yang maha suci dan maha benar, Firman tersebut tertuang dalam ayat-ayat berikut, antara lain:
1). Terdapat dala Al-qur'an sebagai berikut:

"(12). Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati dari tanah, (13). Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani dalam tempat yang kokoh, (14). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik". (QS. Al-mu’minun : 12-14)

2). Allah berfirman, yang Artinya:
 
Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan , maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.(QS. Al-Hajj: 5)

3). Terdapat dalam Al-qur'an:
"Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah(7). Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina(8)". (QS. As-sajdah :7-8)

4).terdapat dalam QS.At-Tariq: 5-7:
 "(5).Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan?, (6).Dia diciptakan dari air yang dipancarkan, (7). yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan"
 
5). Firman Allah SWT:
 (37).Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan, (38). kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya, (QS.Al-Qiyamah: 37-38).

6). Firman Allah SWT:
 Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya , karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat (QS. Al-Insaan: 2).
 4. Hukum Aborsi dalam Islam
Para ulama (para fuqaha) sepakat bahwa pengguguran janin sesudah ditiupkan ruh adalah haram. Namun, dalam hal janin yang belum ditiupkan ruh mengenai penggugurannya, para fuqaha berbeda pendapat, ada yang membolehkan, ada berpendapat mubah dan ada yang mengharamkan. Dalam hal ini, penulis hanya akan membahas pendapat para fuqaha yang mengharamkan aborsi.

Tentang ini Al-Qur'an menguraikan:
"Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar ". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami" (QS. Al-An’am : 151).

Firman Allah SWT yang artinya:
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah , melainkan dengan suatu yang benar . Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan (QS. Al- Israa’ :33).

Kata “la taqtulu” berasal dari kata “qatala”, yang artinya janganlah kamu membunuh. Tapi, dalam bahasa Arab “qatala” memiliki beberapa makna :
a) “jadikanlah ia seperti orang yang terbunuh dan mati”
b) “batalkanlah dan jadikanlah seperti orang yang sudah mati”
c) “menghilangkan”
Jika dipakai arti “menghilangkan” dan “membatalkan” yang kedua kata tersebut bersinonim, maka surat Al-An’am dan Al-Israa’ tersebut dapat diartikan: “dan janganlah kamu menghilangkan jiwa yang Allah telah haramkan (mengharamkannya), melainkan dengan (jalan) hak”.
Aborsi (menggugurkan), bermakna menghilangkan dari rahim. Karena itu, aborsi bisa dimasukkan kedalam ayat tersebut.
Firman Allah SWT :
Oleh karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi (QS. Al-Maidah: 32).

Firman Allah SWT  :
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar (QS. Al-Israa’ : 31).
Dalam dua ayat Al-Qur’an tersebut, tidak secara kontekstual dikatakan tentang pelarangan aborsi. Namun, yang jelas dilarang adalah membunuh seorang manusia. Jika dianalogikan bahwa janin yang belum ditiupkan ruh adalah salah satu tahap sebelum terlahirnya manusia, bahkan memiliki kemungkinan yang sangat besar untuk terbentuknya manusia, maka pengguguran janinpun termasuk perbuatan yang dilarang.
Hukum islam menganut adanya analogi. Ketika seorang wanita sedang hamil, maka suaminya tidak bisa dan tidak sah menceraikannya, tanpa memperhatikan apakah janinnya sudah 4 (empat) bulan atau belum. Itu artinya bahwa “janin”, sudah ditiupkan ruh ataupun belum sama pentingnya dan wajib untuk dipertahankan, hingga terbentuk manusia baru.

Allah SWT berfirman yang Artinya
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Mumtahanah: 12).

Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al-Tuhfah”, Al-Ghazali dalam kitabnya “ihya’ ulumuddin” dan Syech Mahmud Syaltut dalam kitabnya “fatwa”, mengharamkan pengguguran, walaupun ruh belum ditiupkan). karena menurut mereka, ketika sudah dibuahi maka sudah ada kehidupan yang patut dihormati.
Pada dasarnya ketika janin masih berupa zigot (nutfah), itu sudah merupakan masa perkembangan janin, jika digugurkan maka hal tersebut merupakan jinayat (tindak pidana), sesuai dengan hasil MUNAS MUI tahun 1983, yang menyatakan bahwa kehidupan dalam konsep islam adalah suatu proses yang sudah dimulai sejak masa pembuahan.) .
Yang membedakan antara pengguguran sebelum ditiupkan ruh dengan pengguguran sesudah ditiupkan ruh hanyalah hukuman yang dikenakan terhadap pelaku pengguguran tersebut.

Dalam menentukan waris, janin diperhitungkan sebagai Sesuatu yang akan terlahir sebagai manusia, sehingga pembagian waris ditunda demi menunggu kelahiran janin. Walaupun tidak bisa dipastikan apakah ia akan selamat atau tidak, yang jelas tidak ada ketentuan apakah janin tersebut harus sudah memiliki ruh atau belum. Artinya, bahwa janin sejak dia berada dalam rahim ibunya pada fase apapun, sudah dianggap sebagai calon manusia yang harus dipertahankan keberadaannya dan haram untuk digugurkan.

Ibn ‘Abidin menyatakan bahwa janin yang tidak mengeluarkan suara pada saat lahir harus dimandikan (ghusl), diberi nama, dibungkus dalam selembar kain kafan dan dikubur, tapi tidak dibacakan do’a. Hal ini dilakukan baik pada janin yang sudah sempurna ataupun belum) .

Dikatakan diatas, bahwa “…janin yang sudah sempurna ataupun belum”. Pada janin yang belum sempurna berarti masih pada fase “embrio”, yakni mulai minggu ke-2 (dua) sampai menjelang minggu ke-6 (enam) masa kehamilan, yang dalam analisis Qur’an masih dalam fase “’alaqoh”, yakni setelah 40 hari pertama. Artinya, janin tersebut belum ditiupkan ruh.

Jika, janin yang belum ditiupkan ruh diharuskan untuk diperlakukan layaknya seorang bayi, berarti janin yang berada dalam rahim seorang perempuan, baik sudah memiliki ruh ataupun belum, tidak boleh dan haram untuk digugurkan. Sebab, janin tersebut sudah dianggap sebagai seorang bayi.

Menurut imam Abu hanifah dan Imam Syafi’i, pelaku dibebani pertanggung jawaban atas sesuatu yang keluar dari rahim seorang perempuan, apabila sesuatu itu telah jelas bentuknya walaupun belum lengkap (belum sempurna)) . Menurut pernyataan diatas, pengguguran janin yang belum sempurna menuntut pertanggung jawaban bagi pelakunya. Janin yang belum sempurna adalah fase embrio, fase dimana ruh belum ditiupkan terhadap janin tersebut. Pengguguran difase ini, menuntut adanya pertanggung jawaban, hal tersebut mengimplikasikan bahwa pengguguran janin walaupun belum ditiupkan ruh adalah suatu tindak kejahatan (jinayah). setiap tindak kejahatan dilarang dan diharamkan dalam islam.

Dalam balaghah As-Salih, dinyatakan bahwa menggugurkan janin dengan pukulan atau terror dengan tanpa alsan syari’at atau mencium bau-bauan seperti suntikan/ terbukanya toilet meskipun janin masih berupa ‘alaqoh, merupakan kejahatan) .
Mengenai keadaan darurat, karena untuk menyelamatkan ibu si janin dengan alasan medis, si janin harus digugurkan. Dinyatakan oleh Oleh Ibn ‘Abidin hasyisyahnya, ketika beliau berkomentar tentang kasus: “sekiranya kelangsungan hidup ibu dikhawatirkan bila kehamilan terus berlangsung dan diperkirakan bahwa dengan menggugurkannya janin, dapat menjaga hidup si ibu”, beliau berkomentar menggugurkan dengan alasan tersebut tidak boleh, jika janin dalam keadaan hidup. Sebab, kematian si ibu yang disebabkan janin hanyalah dugaan. Sedangkan menurut beliau membunuh anak adam dalam keadaan hidup hanya karena sesuatu yang bersifat dugaan adalah tidak boleh) .

Hal tersebut ditegaskan oleh nukilan Ar-ra’iq dari Annawawir yang menyatakan, “menghidupkan satu jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak diajarkan dalam syari’at”) .
Dalam masa sekarang ini, perkembangan alat-alat kedokteran semakin pesat, indikasi-indikasi medis yang dijadikan alasan untuk melegalkan aborsi semakin langka ditemukan) .
Hal tersebut berarti Alasan medis sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan alasan melegalkan aborsi.
  5.Bagaimana Islam Memandang Aborsi?: 
Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:
«قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِ بِالْغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ»
Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan—baik setelah berbentuk janin ataupun belum—dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS al-An‘am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:
«قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِيْنِ اِمْرَأَةً مِنْ بَنِي لِحْيَانٍ مَيْتًا بِغُرَّةِ عَبْدٍ اَوْ اَمَةٍ»
Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan (janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain.
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:
1- Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.
2- Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3- Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
4- Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan—menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan—nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.
Dengan demikian, dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb
6 .FATWA MUI
Aborsi yang merupakan suatu pembunuhan terhadap hak hidup seorang manusia, jelas merupakan suatu dosa besar. Merujuk pada ayat-ayat Al-Quran yaitu pada Surat Al Maidah ayat 32, setiap muslim meyakini bahwa siapapun membunuh manusia, hal ini merupakan membunuh semua umat manusia. Selanjutnya Allah juga memperingatkan bahwa janganlah kamu membunuh anakmu karena takut akan kemiskinan atau tidak mampu membesarkannya secara layak. Dalam studi hukum Islam, terdapat perbedaan satu sama lain dari keempat mazhab Hukum Islam yang ada dalam memandang persoalan aborsi, yaitu :
1. Mazhab Hanafi merupakan paham yang paling fleksibel, dimana sebelum masa empat bulan kehamilan, aborsi bisa dilakukan apabila mengancam kehidupan si perempuan (pengandung).

2. Mazhab Maliki melarang aborsi setelah terjadinya pembuahan.
 3. Menurut mazhab Syafii, apabila setelah terjadi fertilisasi zygote tidak boleh diganggu, dan intervensi terhadapnya adalah sebagai kejahatan.
 4. Mazhab Hambali menetapkan bahwa dengan adanya pendarahan yang menyebabkan miskram menunjukkan bahwa aborsi adalah suatu dosa.
Dengan melihat perbandingan keempat mazhab diatas, secara garis besar bahwa perbuatan aborsi tanpa alasan yang jelas, dalam pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan dan merupakan suatu dosa besar karena dianggap telah membunuh nyawa manusia yang tidak bersalah dan terhadap pelakunya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, ketentuannya lebih fleksibel yang mana aborsi hanya dapat dilakukan apabila kehamilan tersebut benar-benar mengancam atau membahayakan nyawa si wanita hamil dan hal ini hanya dibenarkan untuk dilakukan terhadap kehamilan yang belum berumur empat bulan.

Ulama-ulama kita di MUI  telah berijtihad dan menetapkan hasilnya yang tertuang dalam FATWA MUI  TENTANG ABORSI berikut ini :
a.Pertama : Ketentuan Umum

1. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
2.Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.

b.Kedua : Ketentuan Hukum

1.Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
 2.Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
 3.Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:

- Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC  dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
- Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
4 .Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
- Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak   sulit disembuhkan.
-.Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
5.Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina

   BAB VI
    ABORSI DITINJAU DARI
SUDUT PANCASILA
ABORSI MENURUT BUTIR PANCASILA
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan pedoman yang menjadi dasar prilaku kita dalam kehidupan sehari-hari.Praktik aborsi sudah sangat jelas melanggar butir-butir dalam pancasila.Adapun butir-butir pancasila yang di langgar tersebut diantaranya adalah:
1.Sila ketuhanan yang maha esa,melakukan aborsi sama halnya dengan melanggar larangan ALLAH SWT , sebagai warga negara yang hidup dinegara yang beragama kita harus taat dan patuh pada ALLAH SWT.
2.Sila kemanusiaan yang adil dan beradab,melakukan aborsi sama halnya dengan melanggar butir-butir pancasila yang kedua,yaitu diantranya butir bahwa Negara Indonesia adalah warga Negara yang memiliki adab yang tinggi.Seorang yang telah melakukan paktik aborsi sama halnya dengan orang yang tidak memiliki adab.butir pancasila yang lainya adalah bahwa sebagai warga Negara yang menjunjung nilai pancasila yaitu bersikap menghargai hak orang lain,serta adil.dengan melakkan aborsi berarti kita tidak menghargai hak untuk hidup orang lain,dan hak untuk mendapatkan keadilan.
3.sila persatuan Indonesia,pihak yang terlibat aborsi telah melanggar buir dalam sila ini yaitu sebagai warga Negara yang baik harus menjaga keutuhan bangsa,tetapi mereka malah membunuh generasi calon –calon anak bangsa.
4.sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan perwakilan.pada sila ini melakukan aborsi telah melanggar butir bahwa sebagai warga  Negara yang taat pancasila harus menyelesaikan masalah dengan musyarah bukan dengan jalan yang menyimpang seperti halnya aborsi.
5.sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,melakukan aborsi jelas telah melanggar butir-butir pancasila dalam sila ini yaitu butir  harus menghormati keadilan dan hak sosial  orang lain
Pengaturan oleh pemerintah Indonesia
 Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
  • Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
  • Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis

Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
• Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
• Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
• Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2)
-          Butir a  : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
-          Butir b  : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
-          Butir c  : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
-           Butir d  : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun 3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
TINJAUAN HUKUM PIDANA ABORSI 
Dalam menjatuhkan putusan Hakim menggunakan asas lex spesialis derograt lexi generalis yaitu hukum khusus mengalahkan hukum umum, sehingga dasar hukum yang dipakai Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh paramedis di Pengadilan Negeri Karanganyar adalah Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Tidak terdapat  hambatan bagi Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam menjatuhkan putusan terhadap  tindak pidana aborsi oleh Paramedis, karena Terdakwa bekerja sebagai perawat di sebuah klinik swasta. Sehingga jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana aborsi oleh paramedis, Hakim telah memenuhi asas lex spesialis derograt lexi generalis. 

 BAB VII
METODE-METODE, EFEK
DAN RESIKO ABORSI

1. METODE-METODE ABORSI
Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.
Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.

Partial Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
Histerotomy
Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.
Metode Penyedotan (Suction Curettage)
Pada 1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan. Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini. Mesin penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
Metode D&C – Dilatasi dan Kerokan
Dalam teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan rahim, tidak terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
Pil RU 486
Masyarakat menamakannya “Pil Aborsi Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik yaitu mifepristone dan misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan ketat dari klinik aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke klinik tersebut. Pada kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan seksama. Jika tidak ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit asma, darah tinggi, kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian pada wanita hamil itu, maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja RU 486 adalah untuk memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka janin tidak mendapatkan makanannya lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan kedua, yaitu 36-48 jam setelah kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan suntikan hormon prostaglandin, biasanya misoprostol, yang mengakibatkan terjadinya kontraksi rahim dan membuat janin terlepas dari rahim. Kebanyakan wanita mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4 jam saat menunggu di klinik, tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini di rumah, di tempat kerja, di kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya, ada juga yang perlu menunggu hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan kira-kira 2 minggu setelah pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah aborsi telah berlangsung. Jika belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen dari seluruh kasus). Ada beberapa kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti aborsi yang tidak terjadi hingga 44 hari kemudian, pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang wanita Perancis meninggal sedangkan beberapa lainnya mengalami serangan jantung.
Suntikan Methotrexate (MTX)
Prosedur dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan. MTX pada mulanya digunakan untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti pada kasus kanker, dengan menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid – selaput yang menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta. Trophoblastoid tidak saja berfungsi sebagai ’sistim penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang berkembang, mengambil oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang karbondioksida dan produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi hormon hCG (human chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus luteum untuk terus memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah gagal rahim dan keguguran.
            MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb. Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
Efek samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare, penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru. Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang berguna untuk pengobatan kanker, beberapa kasus artritis dan psoriasis, “kematian pernah dilaporkan pada orang yang menggunakan MTX”, dan pabrik itu menyarankan agar hanya para dokter yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang terapi antimetabolik saja yang boleh menggunakan MTX. Meski para dokter aborsi yang menggunakan MTX menepis efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX dosis rendah baik untuk digunakan dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi lainnya tidak setuju, karena pada paket injeksi yang digunakan untuk aborsi juga tertera peringatan bahaya racun walau MTX digunakan dalam dosis rendah 
2. EFEK ABORSI 
1. Efek Jangka Pendek
·         Rasa sakit yang intens
·         Terjadi kebocoran uterus
·         Pendarahan yang banyak
·         Infeksi
·         Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·         Shock/Koma
·         Merusak organ tubuh lain
·         Kematian
2. Efek Jangka Panjang
·         Tidak dapat hamil kembali
·         Keguguran Kandungan
·         Kehamilan Tubal
·         Kelahiran Prematur
·         Gejala peradangan di bagian pelvis
·         Hysterectom
 3. RESIKO ABORSI
 Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
·         Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
·         Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
·         Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
·         Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
·         Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·         Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
·         Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
·         Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
·         Kanker hati (Liver Cancer).
·         Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
·         Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
·         Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
·         Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.
 BAB VIII
PENUTUP

TANGGAPAN / KESIMPULAN

Setelah semua ini saya mngetahui bahwa  kasus aborsi sampai saat ini sangatlah serius dan membahayakan bagi umat manusia. Menurut data, sampai saat ini ternyata kasus mengenai aborsi masih sangat tinggi, bahkan sampai remaja pun telah melakukan tindakan aborsi. Walaupun banyak Negara telah menyerukan program KB dan banyak Negara telah menyarankan untuk memakai kondom sebagai pilihan alternative program KB, tetapi hasilnya di dunia ini masih tinggi akan kasus aborsi.
Saya menanggapi bahwa perbuatan aborsi dengan tujuan dan maksud tertentu memang ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Tujuan dan maksud tersebut memang boleh dilakukannya tindakan aborsi, apabila dalam situasi janin akan mati bersama ibunya apabila tidak dilaksanakan pengguguran dan situasi dimana ibu akan meninggal bila janin tidak digugurkan. Tetapi tindakan aborsi tidak diperkenankan apabila seorang wanita malu menanggung resiko mempunyai anak diluar nikah ataupun di dalam situasi perkawinan dimana seorang ibu yang hamil dan mempunyai banyak anak, tetapi ibu tersebut tidak menginginkan kehadiran anaknya didalam kehamilanya, maka ibu tersebut tidak boleh melakukan tindakan aborsi.
Kita seharusnya menghargai sebuah kehidupan. Janin di dalam kandungan merupakan anugrah yang diberikan Allah SWT kepada kita. Kita tidak boleh merampas hak dari janin tersebut untuk hidup. Jika kita akan melakukan hubungan sex sudah seharusnya itu di landasi atas ijab kabul yang mensahkan hubungan tersebut , hingga tidak perlu ada lagi resiko aborsi karena malu.
SOLUSI
Memang kasus aborsi tidak dapat kita hentikan. Tetapi kita dapat mencegah meningkatnya kasus aborsi dengan cara kita sadar akan tindakan aborsi tersebut tidaklah baik. Solusi saya agar kita sadar bahwa aborsi itu dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan:
·         Sikap hormat terhadap kehidupan manusia sebagai ciptaan Tuhan YME .
·         Taat kepada perintah Tuhan YME.
·         Sesuai dengan firman Nya , bahwa membunuh itu dilarang , maka kita di wajibkan untuk mneghargai setiap kehidupan .
·         Pembinaan kaum muda: Memberi pelajaran mengenai seks dan seksualitas juga mengenai resiko reproduksi muda.
Saya berharap, dengan solusi yang telah saya berikan berguna bagi kita semua. Saya berharap agar kita semua menjadi sadar dan tidak melakukan tindakan aborsi.

 DAFTAR PUSTAKA

Pencarian dari www.google.com yang diakses pada tanggal  02 Januari  2009, dengan rincian sebagai berikut:
1.      abortus.blogspot.com
2.      gemawarta.wordpress.com
3.      mathiasdarwin.wordpress.com
4.      www.kompas.com

JS. Badudu dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan; Jakarta, 1996.
 
(Makalah dibuat oleh Diny Rahma Amelia/157149009/makalah pancasila/2009)

wallahu a'lam